Mediasi Berhasil Sebagian

Sinabang, Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Sinabang, Mediator Hakim, Dr. Khairul Badri, Lc., M.A. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat No perkara 85/Pdt.G/2026/MS.Snb.
Meskipun keduanya sudah sangat sulit didamaikan untuk hidup rukun kembali membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, namun keduanya berhasil menyepakati sebagian hal pasca perceraian, seperti :
- Nafkah Iddah : Rp1.500.000,. (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Mut’ah : Rp1.00.000,. (satu juta rupiah)
Kesepakatan ini akan dikuatkan dalam putusan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
powered by social2s
