Mediasi Berhasil Sebagian Diakhir Bulan Juli Tahun 2026

Sinabang, 28 Juli 2026 - bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Sinabang, Mediator Hakim, Mirza Fahlevy, S.Sy kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak No perkara 80/Pdt.G/2026/MS.Snb.
Meskipun keduanya sudah sangat sulit didamaikan untuk hidup rukun kembali membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, namun keduanya berhasil menyepakati sebagian hal pasca perceraian, seperti :
- Nafkah anak : Rp300.000,. (tiga ratus ribu rupiah)
Kesepakatan ini akan dikuatkan dalam putusan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
powered by social2s
