Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk di Halaman Masjid Khalilullah Pada TW III Tahun 2026

Sinabang, 20 Juli 2026 – Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara maisir (perjudian) dan zina dilaksanakan di halaman Masjid Khalilullah, Sinabang, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue, di antaranya Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang Dr. Khairul Badri, Lc., M.A., Hakim Mirza Fahlevy, S.Sy. selaku Hakim Pengawas Eksekusi Uqubat Cambuk, unsur Kejaksaan Negeri Simeulue selaku pelaksana eksekusi, Kepolisian Resor Simeulue, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan tersebut, terpidana perkara maisir menjalani uqubat sebanyak 10 kali cambuk, sedangkan terpidana perkara zina menjalani uqubat sebanyak 100 kali cambuk sesuai dengan amar putusan pengadilan. Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung secara tertib, terbuka untuk umum, serta mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum dan tim medis guna memastikan pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

powered by social2s
