Mahkamah Syar'iyah Sinabang mengikuti Sosialisasi Sistem e-Berpadu dan Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh
BANDA ACEH - Bertempat di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang Bapak Muzakir,S.Hi,.M.H dan Panitera Pengganti ibu Umi Khalsum,S.H mengikuti Sosialisasi Sistem e-Berpadu dan Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh .
Sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.,
Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2022 dan ikuti oleh peserta dari Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.
