Evaluasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mahkamah Syar'iyah Sinabang

SIMEULUE - Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen birokrasi. Pembentukan PTSP di daerah termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan adanya PTSP, pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula.
Mahkamah Syar'iyah Sinabang telah lama menggunakan sistem ini dalam menjalankan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Simelue. Melihat apresiasi dari masyarakat membuktikan bahwa Mahkamah Syar'iyah Sinabang telah mendapat nilai yang baik atas pelayanan kepada masyarakat. Namun itu bukan menjadi alasan untuk tidak mengevaluasi sistem yang telah berjalan dan berusaha untuk meningkatkan pelayanan.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham alur yang harus mereka tempuh untuk mengurus permohonan mereka ke Mahkamah Syar'iyah Sinabang. Oleh karena itulah evaluasi ini dilakukan untuk memberikan arahan yang jelas kepada petugas PTSP untuk membantu masyarakat yang benar benar awam mengenai prosedur yang berjalan.

Pada evaluasi kali ini, Hakim-Hakim, Panitera serta Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Sinabang turut ikut andil dalam berjalannya kegiatan ini. Diharapkan setelah kegiatan ini, pelayanan terpadu satu pintu yang berada di Mahkamah Syar'iyah Sinabang dapat berjalan lebih baik daripada sebelumnya, Jum'at (5/02/2021).
