ms sinabang

Jadwal Sidang Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Written by Super User on . Hits: 1039

Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang mengikuti Pencanangan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Simelue

 

SIMEULUE – Sejumlah Pejabat Esensial di Kabupaten Simelue gagal mendapatkan vaksin. Hal itu terungkap setelah mereka menjalani skrining dimeja pemeriksaan saat pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dipusatkan di RSUD Simelue, Jum'at (5/2/2021).

Pada pencanganan vaksinasi ini hanya 3 peserta dari 18 undangan yang memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi. Salah satunya adalah Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang,  Win Syuhada, S.Ag.,SH.,M.C.L.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksin COVID-19. Berikut daftarnya:

  1. Terkonfirmasi COVID-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
  8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
  11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Mengidap penyakit diabetes melitus
  15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
  16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

Diharapkan setelah acara ini berlangsung masyarakat Kabupaten Simelue dapat berperan aktif dalam upaya memberantas COVID-19 di Kabupaten Simelue khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Jalan Tgk Diujung Km. 05 Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue 

Provinsi Aceh
Kode Pos 23891

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp  : (0650) 2225308 Hp/Wa : 081228446863

 

Peradilan Agama 2021 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Sinabang