AANMANING EKSEKUSI HARTA WARISAN BERHASIL DAMAI

ms-sinabang.net | 15/10/2020
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Win Syuhada, S.Ag.,SH.,M.C.L akhirya berhasil mendamainkan Para pihak dalam perrtemuan Aanmaning yang kedua (15/10/2020) dalam Permohonan Eksekusi yang terdaftar di kepaniteraan MS Sinabang dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2020/Ms.Snb, untuk menjalankan putusan secara suka rela dalam perkara waris Nomor 27/Pdt.G/2020/Ms.Snb;
Ibarat kata pepatah aceh, "pat ujuen yang hana pirang, pat prang yang hana reda, meskipun proses aanmaning perkara tersebut berjalan sangat alot dan serius".
Ketua Mahkamah syar'iyah Sinabang yang didampingi Panitera Pengganti Rosnawati SH., secara bersama sama mengajak kembali kedua belah pihak untuk sama-sama menimbang keuntungan dan kerugian tidak saja yang bersifat materil (duniawi), tapi juga yang bersifat inmateril (ukhrawi), sehingga para pihakpun memahami kembali kewajiban kewajibannya untuk membagi harta waris tersebut sebagaimana yang telah diperintahkan dalam amar putusan perkara waris Nomor 27/Pdt.G/2020/Ms.Snb. Oleh karena Para Pemohon Eksekusi dan Termohon eksekusi telah suka rela menjalankan putusan tersebut, Permohonan eksekusi tersebut akhirnya dinyatakan dicabut didepan Ketua Mahkamah Syariyah Sinabang;
powered by social2s
