SIDANG JINAYAT PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
Para Pelanggar Syariat Islam yang digrebek oleh aparat desa disebuah rumah kontrakan di Desa Ameria Bahagia akhirnya divonis cambuk 18 kali oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sinabang.

Terdakwa A F dengan Terdakwa ML, digrebek masyarakat setempat pada tanggal 17 April 2020 silam, penggrebekan itu dilakukan aparat desa setempat atas laporan salah satu anak Terdakwa AF yang menduga ayahnya selama ini melakukan hubungan tidak sah dengan Terdakwa ML, akhirnya saudara AF dan ML harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan meja hijau.
Persidangan perkara tersebut diketuai oleh Khairul Badri Lc MA, sebagai ketua Majelis, Musad Haris Pulungan SHI dan Aceng Rahmatulloh. S.Sy., masing masing sebagai hakim anggota dan dibantu oleh Rosnawati SH sebagai panitera pengganti.(22/06/2020)
Humas Mahkamah Mahkamah Syar'iyah Sinabang saat ditemui awak IT, membeberkan jika Para Terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) Qanun Pemerintah
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk masing masing 9 kali didepan umum, dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam masa tahanan, dan menetapkan barang barang bukti yang dipakai untuk melakukan jarimah tersebut dikembalikan kepada para terdakwa, kata khairul, rabu, (24/06/2020)
powered by social2s
