SIDANG JINAYAT KHAMAR PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
ms-sinabang.net
Senin (15/06/2020) pagi, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang menggelar sidang perkara jinayat yang masuk pada pekan lalu. Sebanyak 1 (satu) perkara jinayat yang diterima dan disidangkan secara online di Mahkamah Syar’iyah Sinabang yaitu Khamar (minuman tuak).

Sidang perkara jinayat kali ini dipimpin langsung oleh yang mulia Win Syuhada, S.Ag.,SH.,M.C.L selaku Hakim Ketua, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang.
Pada sidang ini, majelis hakim memeriksa Terdakwa serta saksi dan mengadili terdakwa yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Para saksi yang berjumlah 3 (tiga) orang dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinabang untuk dimintai keterangan.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Sinabang bapak Drs. Zul Amin saat dikonfirmasi oleh redaksi mengatakan, sidang hari ini yaitu nomor registrasi : 4/JN/2020/MS-Snb di tunda pada hari rabu tanggal 17 Juni 2020.
Beliau juga menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi hukuman bagi terdakwa belum dapat di tentukan karena sidang di tunda pada tanggal 17 juni 2020. Untuk informasi lebih lanjut akan kita beritahu setelah sidang pada tanggal 17 juni 2020 ini.
powered by social2s
