DEMI CINTAKU PADAMU AKU RELA DI CAMBUK
Begitulah kata-kata yang sesuai pada masing-masing pasang yang baru saja di lakukan eksekusi uqubat cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue Yang di Fasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue di halaman Mesjid Baiturahman Kota Sinabang pada hari Jum’at Tanggal 14 Februari 2020 pukul 9.00 WIB kasus yang berawal di Ciduk oleh warga Resort Baneng Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah pada saat berbuat mesum pada tahun lalu.


Menindak lanjuti berita sebelumnya tentang sidang jinayat pada Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang terdiri dari 2 pasangan dimana masing-masing berinisial MD dan RA serta IS dan NM yang di ciduk oleh warga Resort Baneng Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah pada saat berbuat mesum pada tahun lalu, telah dilakukan eksekusi uqubat cambuk oleh dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue di lapangan mesjid Baiturahman Kota Sinabang sesuai dengan hasil putusan oleh hakim Mahkamah syar’iyah Sinabang.
Masing-masing Pasangan yaitu berinisial MD dan RA sebanyak 22 (dua puluh dua ) kali cambuk dan pasangan yang berinisial IS sebanyak 27 kali cambuk sedangkan yang berinisial NM sebanyak 25 kali cambuk.

tim redaksi | IT ms.sinabang
powered by social2s
