PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA JINAYAT 2020 PADA
MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
ms-sinbanag.net |

pembacaan putusan sidang jinayat perkara No. 1/JN/2020/MS-Snb

Pembacaan Putusan sidang jinayat No. 2/JN/2020/MS-Snb
Kamis tanggal 06 Februari 2020 Mahkamah Syar’iyah Sinabang kembali menggelar sidang perkara jinayat yang telah di beritakan sebelumnya No. 1/JN/2020/MS-Snb, dan No. 2/JN/2020/MS-Snb dengan agenda pembacaan Putusan.
Hakim Tunggal Bapak Win Syuhada, S.Ag.,SH.,M.C.L yang menangani Perkara No. 1/JN/2020/MS-Snb yang di dampingi Ibu Rosnawati, SH selaku Panitera Pangganti. Sedangkan Perkara No 2/JN/2020/MS-Snb dengan Hakim Tunggal Bapak Khairul Badri Lc.,MA yang juga di dampingi Bapak Arisudin, BA selaku Panitera Pengganti, Putusan tersebut masing-masing Perkara dibacakan dalam sidang terbuka untuk Umum yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa, amar Putusan adalah sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN PERKARA JINAYAH NO. 1/JN/2020/MS-Snb
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I MD dan Terdakwa II RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilath ;
- Menghukum Terdakwa I MD oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali cambuk di depan umum, dan menghukum Terdakwa II RA oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali cambuk di depan umum; sedangkan
AMAR PUTUSAN PERKARA JINAYAT NO. 2/JN/2020/MS-Snb
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I IS dan Terdakwa II NM juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilath;
- Menghukum Terdakwa I IS oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali cambuk di depan umum, dan menghukum Terdakwa II NM oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 25 (Dua puluh lima) kali cambuk di depan umum;
powered by social2s
