PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK:
- Foto Salin KTP Penggugat / Pemohon yang masih berlaku dan diberi meterai 6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Salin Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat / Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisirdi Kantor Pos.
- Menyerahkan surat gugatan / permohonan sebanyak 6 lembar, yang dibagikan 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat / Termohon dan 1 buah untuk dalam file.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang disetujui dengan PA Palu, yang sesuai dengan perhitungan Tabel 1 yang disebutkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum, seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus mengajukan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Palu.
- Bagi pihak Penggugat / Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI / POLRI, harus melampirkan surat izin bercerita dari atasannya.
PERMOHONAN IJIN POLIGAMI:
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Salin Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, ingin menikah dengan calon isteri pertama, yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Pernyataan dari isteri pertama diterima untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama.
- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang bertanda meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
- Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah / Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
- Surat permintaan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang meminta alasan-alasan ingin poligami.
- Bagi Pemohon yang menggunakan hukum seperti Pengacara, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang diminta dengan PA Palu yang diminta sesuai dengan taksiran meja 1 yang dimaksud dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH ISBAT NIKAH:
- Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih wajib, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos.
- Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang diminta dengan PA Palu yang diminta sesuai dengan taksiran Tabel 1 yang dimaksud dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus memuat Surat Kuasa Khusus.
- Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat 6 lembar.
GUGATAN HARTA BERSAMA / GONO-GINI:
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku 1 lembar yang berhak meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Salin Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama-sama dengan gugatan perceraian.
- Foto Salin Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah memperoleh perceraian Penggugat dengan Tergugat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang disetujui dengan PA Palu, yang sesuai sesuai dengan taksiran Tabel 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Surat gugatan dibuat 6 lembar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam file.
GUGATAN HARTA WARIS:
- Foto Copy KTP Penggugat / Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah / Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang diminta dengan PA Palu yang sesuai sesuai dengan taksiran meja 1 yang dimaksud dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa Hukum Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan menghasilkan 3 buah untuk majelis Hakim, 1 buah untuk PP, 1 buah untuk dalam file, dan akun pihak dalam gugatan waris tersebut.
PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH:
- Foto copy KTP orang tua yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat balasan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat Keterangan / pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan menerima Dispensasi Kawin.
- Surat permohonan dispensasi kawin yang diberikan kepada Kepala Pengadilan Agama Palu.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang dilakukan dengan PA Palu.
PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Kelahiran / Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
- SK. Pekerjaan dan Pendidikan Pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS)
- Surat permintaan penyerahan anak dari orang tua ke Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang dilakukan dengan PA Palu.
PENETAPAN WALI ADHOL:
- Surat Permohonan akan diajukan ke Kepala Pengadilan Agama Palu
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang dilakukan dengan PA Palu
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat Keterangan / pengantar dari Kepala Desa
PEMBATALAN NIKAH:
- Surat Permohonan akan diajukan ke Kepala Pengadilan Agama Palu
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang dilakukan dengan PA Palu
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah / duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau diganti (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Keterangan / pengatar Kepala Desa
powered by social2s